Ada 70 Ribu Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada
jpnn.com - JPNN.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengungkapkan, masih ada problem soal penggunaan hak pilih masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Hal itu menyangkut data kependudukan berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juri menuturkan, undang-undang memang sudah mengatur setiap warga negara yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang telah terekam dalam data kependudukan dan memegang surat keterangan sebagai bukti telah melakukan perekaman. Tapi yang jadi persoalan adalah warga yang belum terekam dalam data e-KTP.
“Mereka punya niat mau mengurus surat keterangan. Tapi itu harus ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan Sipil yang berada di ibu kota kabupaten/kota. Jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka," ujar Juri pada diskusi refleksi akhir tahun penyelenggaraan pemilu di KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (28/12).
Selain karena lokasi tempat perekaman data yang jauh, sambungnya, penyebab masyarakat belum merekam data kependudukan juga disebabkan masalah tertentu di sebuah daerah. Masalahnya pun beragam karena pilkada serentak 2017 akan digelar di 101 daerah.
"Jadi sebetulnya ada yang penting menjadi perhatian bersama, ada orang yang belum punya identitas kependudukan sama sekali, padahal nyata-nyata warga setempat. Di satu sisi mereka harus diakomodasi untuk gunakan hak pilih, tapi di sisi lain enggak punya persyaratan," ucap Juri.
Lantas, berapa jumlah masyarakat yang terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada pilakda serentak nanti? Mantan komisioner KPU DKI Jakarta lantas menyodorkan data yang merujuk pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4).
"Ada 70 ribuan dari 41 juta DP4 yang tidak memiliki data kependudukan, atau tidak ada databese di kependudukan, dan tidak punya indentitas. Ini semacam orang yang tidak jelas statusnya," pungkas Juri.(gir/jpnn)