Ada Celah Ungkap Kasus Pembunuhan wartawan Udin
Setelah tak Terungkap Selama 17 TahunSejak kematian Udin itu, nama Sri Roso kerap disebut-sebut terlibat. Apalagi dalam beberapa kesempatan ia sempat berang dengan berita-berita yang kritis Udin seputar berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Bantul. Ia diketahui pernah meneken disposisi ke bawahannya agar menyikapi berita-berita di Harian Bernas.
Terkait surat kepala Dilmilti II Jakarta, Budi menyatakan, lampu hijau dari pengadilan militer itu hendaknya segera disambut polda. Mantan wakil ketua Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIJ periode 2005-2008 itu mengaku pernah mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Ronny F. Sompie.
Hasilnya, kata dia, Bareskrim memiliki komitmen menuntaskan kasus Udin dengan mengadakan superivisi ke Polda DIJ. Kini Ronny telah dipromosikan menjadi Kadiv Humas Mabes Polri.
Budi juga menginformasikan telah melayangkan surat klarifikasi berisi permintaan penjelasan atas perkembangan penanganan kasus Udin. ORI menilai, Polda DIJ telah memberikan respons positif.
Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya, disebut Budi berjanji menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus Udin dari sisi pemberitaan. Namun demikian, ORI belum mendapatkan keterangan dari polda terkait surat kepala Dilmilti II Jakarta itu.
”Kami akan terus tanyakan tindaklanjutnya,” janji mantan direktur LBH Jogja ini.
Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Jogja Asril Sutan Marajo mengapresiasi langkah ORI tersebut. Ia juga sepakat agar peran dan keberadan Sri Roso didalami penyidik melalui BAP yang tersimpan di Dilmilti II Jakarta itu.
Dari data-data yang dikumpulkan TPF setidaknya ada dua disposisi yang pernah dikeluarkan Sri Roso menyikapi berita yang ditulis Udin. Disposisi pertama ditujukan kepada Bangdes/Camat Imogiri tertanggal 27 Juli 1996 dan Kabag Humas serta Kabag Hukum Setwilda Bantul tertanggal 16 Agustus 1996. ”Semua bukti-bukti petunjuk itu sudah pernah kita serahkan ke polisi,” ujar Asril di gedung DPRD DIJ kemarin.