Ada Daerah Sediakan Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen
Untuk menuju ke arah itu, tentunya, anggaran pendidikan harus betul-betul diperhatikan. Soal ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen, menurut Deding, harus ada evaluasi. Evaluasi dari rakyatnya, evaluasi dari DPRD, dan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini dari Kemendagri. Kalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki moral mau pun sanksi politik. “Sanksi politiknya jangan dipilih lagi,” ujar Deding
Deding juga tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di daerah digunakan untuk membangun infrastruktur atau untuk lainnya. Soalnya, anggaran infrastruktur sudah dibantu oleh pusat. Namun, Deding masih melihat ada kepala daerah yang menyediakan anggaran pendidikan jauh di atas 20 persen. Bahkan mampu menyediakan bis sekolah untuk antar jemput anak sekolah.(adv/jpnn)