Ada Dugaan Suara PDIP Diambil Calegnya
BOGOR---KPU Kabupaten Bogor mulai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pileg 2014 di gedung Serbaguna II Cibinong kemarin. Pleno yang dihadiri seluruh saksi partai politik peserta Pemilu, Panwaslu, PPK dan komisioner KPU .
Rapat di Bumi Tegar Beriman rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4). Di hari pertama, KPU menargetkan menyelesaikan rekap 10 PPK, meliputi PPK Cariu, Rancabungur, Leuwisadeng, Ciawi, Caringin, Tangjungsari Pamijahan, Babakanmadang, Cigudeg dan Cijeruk.
"Saya tidak yakin dapat menyelesaikan tepat waktu, namun saya akan usahakan," kata Haryanto.
Namun, sampai pukul 23:00 hanya delapan yang berhasil di rekap, dua kecamatan yakni Cigudeg dan Babakanmadang ditunda.
Penundaan di PPK Cigudeg, Babakanmadang dan Tenjolaya karena ada perubahan suara di tingkat PPK yang belum ditandatangani oleh saksi di PPK. Sehingga KPU meminta untuk para saksi menandatangani hasil perubahan suara di tingkat PPK.
Selain itu, terdapat keberatan dari saksi PDIP mengenai perbedaan jumlah suara di TPS 13 Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur.
Menurut keterangan saksi PDIP Rosenfield Panjaitan, berdasarkan intruksi partai, tidak boleh ada pengalihan suara, tidak boleh mengambil suara partai.
Rosenfil menjelaskan dari form C1 yang dipegang dengan D1 yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Sukamakmur berbeda. Berdasar C1 yang dipegang saksi PDIP suara caleg DPR RI PDIP nomor 5 terdapat 3 suara, sedangkan berdasarkan D1 dan laporan yang disampaikan PPK Sukamakmur terdapat 13 suara untuk caleg DPR RI nomor 5. Ia khawatir caleg Nomor 5 itu mengambil suara partai untuk dialihkan ke suara dia.
"Kita tak ingin ada pengkhianatan di tubuh partai, dengan mengambil suara partai menjadi suara caleg," kata Rosenfield.
Sementara itu Panwaslu juga membenarkan kejadian tersebut. Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nurheryana, menerangkan kasus tersebut hanya kesalahan penulisan saja. "Itu ada selisih angka, sehingga harus diklarifikasi," ujar Yana.
Namun setelah diselidiki dengan memanggil beberapa PPK Sukamakmur ternyata C1 yang dipegang saksi salah tulis, dan saksi dari PDIP menerima keputusan tersebut. "Itu murni human eror," tegas komisioner Divisi Teknis PPK Sukamakmur, Deden Supandi.
Rencananya pleno KPU Kabupaten Bogor akan dilanjutkan hari ini hingga batas akhir penghitungan yakni pada Senin (21/4). (cr6/cr4/c)