Ada Peluang UU Ormas Batal di Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengesahan Perppu Ormas belum menjadi akhir perjuangan.
Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU tersebut masih bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tuntutan yang selama ini disuarakan bisa disampaikan dan diuji secara objektif.
Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II DPR.
“Namun kenyataan politiknya berbeda. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung perpu tersebut,” kata Saleh, Selasa (25/10).
Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan perpu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. “Ada banyak kasus di mana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK,” ujar Saleh.
Dia mengatakan, sejak lahirnya perpu ini, sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan.
“Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK,” kata wakil ketua komisi IX DPR itu. (boy/jpnn)