Ada Transaksional di Golkar saat Penentuan Calon Wakil Ketua DPRD
KENDARI - Surunuddin Dangga rupanya cukup kecewa dengan keputusan voting tertutup yang dilakukan DPD Golkar dalam menentukan Calon Wakil Ketua DPRD Sultra periode 2014-2019. Ia pun mengklaim bahwa ada transaksional yang terjadi di tubuh Golkar menggodok calon wakil ketua. Pasalnya, hasil voting dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Rapimnas V Partai Golkar.
"Ini merupakan permainan yang kasar. Partai Golkar bukan partai kader lagi tapi partai transaksional," ujar Surunuddin Dangga seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (16/8).
Ketua DPD II Golkar Konsel itu menganggap, tiga nama yang meraih suara terbanyak pada voting tertutup pengurus DPD Golkar Sultra tidak layak memangku jabatan Wakil Ketua DPRD Sultra.
"Wahyu Ade Pratama, tidak pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat di tingkat manapun. Dia masih baru. Wa Ode Siti Nurlaila hanya berpendidikan SMA, bukan S1 dan Suryani Imran, dia penah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat dari Partai Demokrat. Saya rasa jelas, ketiga calon ini melanggar ketentuan pedoman pemilihan dan penetapan berdasar Rapimnas V atau tidak memenuhi syarat menjadi unsur pimpinan," ungkap Surunuddin.
Mekanisme penentuan calon unsur pimpinan di DPRD dari utusan partai, kata dia, telah melanggar ketentuan. Seharusnya, mekanisme yang berjalan dilakukan secara musyawarah mufakat, bukan voting tertutup. Pengambilan keputusan dianggap sah bila rapat dihadiri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar yang diberi mandat untuk itu.
Menurut Surunudin tiga nama, Wahyu Ade Pratama, Wa Ode Sitti Nurlaila dan Suryani Imran hasil cetusan voting tertutup internal Golkar, bertentangan dengan pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasar Rapimnas V Golkar. Dalam menentukan calon pimpinan di DPRD provinsi harus melalui musyawarah mufakat bukan voting. "Ini merupakan permainan yang kasar" ulang Caleg DPRD Sultra terpilih untuk Dapil Konsel-Bombana itu.
Tiga nama yang diusul menjadi calon unsur pimpinan tidak memenuhi syarat. Surunuddin mengungkap kriteria yang harus dipenuhi bagi calon unsur pimpian legislatif terdiri dari tujuh poin yakni unsur pengurus harian dewan pimpinan Partai Golkar sesuai tingkatannya atau satu tingkat di atasnya. Pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat minimal di tingkatannya. Berpendidikan minimal S1 (strata satu).
Memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara bilangan pembagi pemilih (BPP) dan atau menjadi ketua dewan pimpinan daerah sesuai tingkatannya. Memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. "Apabila ketentuan sebagaimana ayat 1 sampai dengan ayat 6 pasal ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan dewan pimpinan partai satu tingkat di atasnya," ungkapnya.
"Saya legowo. Saya juga tidak mengejar jabatan itu. Yang saya persoalkan dalam hal ini, kenapa orang kayak Amirudin Nurdin dan Ruslimin tidak dimasukkan dalam daftar calon. Padahal mereka jauh lebih mumpuni, terutama mengenai pengalaman dibanding ketiga calon yang ditetapkan dalam keputusan voting tertutup itu," ujar mantan Ketua DPRD Konsel itu. Amiruddin Nurdin dan Ruslimin Mahdi dianggap telah memenuhi semua syarat, tapi tidak masuk bursa. (kendaripos)