Ada yang Bilang, PTUN Tak Berwenang Adili Kisruh Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi kepengurusan sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak," kata Veri kepada wartawan, Kamis (14/5).
Namun bila PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, menurut Veri, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah karena bertentangan dengan putusan Majelis Partai Golkar.‪
Karena itu, Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol.
"PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," pungkasnya. (fas/jpnn)