Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada yang Bilang, PTUN Tak Berwenang Adili Kisruh Golkar

Kamis, 14 Mei 2015 – 21:35 WIB
Ada yang Bilang, PTUN Tak Berwenang Adili Kisruh Golkar - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi kepengurusan sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak," kata Veri kepada wartawan, Kamis (14/5).

Namun bila PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, menurut Veri, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah karena bertentangan dengan putusan Majelis Partai Golkar.‪

Karena itu, Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol.

"PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News