Adi Tega Lukai Pacarnya, Cowok Juga
Minggu, 09 Desember 2018 – 00:31 WIB
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Adi terhadap korbannya diduga karena cemburu," ungkap Husni.
Selain menangkap Adi, barang bukti berupa pisau yang digunakannya menganiaya korban turut disita. "Adi saat ini sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia sudah ditahan," katanya.
Adi, kata Husni, diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (abd/ocs)