Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Atut Punya Catatan Maut untuk Seret Pihak Lain

Rabu, 05 Februari 2014 – 19:12 WIB
Adik Atut Punya Catatan Maut untuk Seret Pihak Lain - JPNN.COM
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum untuk Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memiliki 'catatan maut'. Catatan ini disebut bisa membuat kasus yang menjerat Wawan melebar ke pihak lain.

"Pak Wawan punya catatan maut yang dapat menjelaskan duduk perkara Banten secara benderang," kata Firman di KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Firman menjelaskan, 'catatan maut' itu berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang mendera Wawan. Namun, Firman masih enggan mengungkapkan secara detil soal pihak lain tersebut. "Salah satunya setiap orang yang diperiksa terkait dengan catatan Wawan," ujar Firman.

Menurut Firman, 'catatan maut' ini sudah berada di KPK. Pihaknya berharap ada kesepahaman antara penyidik dan Wawan terkait catatan maut itu. "Karena catatan maut itu sudah di dalam (KPK)," tandasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Kuasa hukum untuk Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memiliki 'catatan maut'. Catatan ini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close