Adik Dirayu Pria Beristri, Pemuda Bunuh Tetangga
Rabu, 20 Februari 2013 – 23:32 WIB
Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) kebun karet, dengan luka lebam di leher sebelah kiri dan kepala bocor. "Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan tersangka yang hendak melarikan diri. Barang bukti berupa balok kayu sepanjang satu setengah meter sudah disita," kata Kapolres Mura AKBP M Barly Ramadhani, melalui Kapolsek Jayaloka AKP H Erdi seperti diberitakan Sumatera Ekspres (JPNN Grup), Rabu (20/2).
Atas perbuatannya, sambung Erdi, tersangka Lun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Motifnya? “Menurut pengakuan tersangka, dia tidak senang dengan korban yang selalu mengirim SMS ke adik tersangka. Korban mengaku masih bujangan, padahal tersangka tahu korban itu sudah mempunyai istri,” beber Erdi. (wek/air/ce1)