Adik Marzuki Alie Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Juhaini Alie, adik Ketua DPR Marzuki Alie, mestinya hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Juhaini yang dijadwalkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum itu mangkir dari panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Juhaini hingga sore tadi belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. "Sampai pukul 17.00 WIB belum ada keterangan," katanya di KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juhaini pada Selasa (3/3) lalu sebagai saksi untuk Anas. Namun, saat itu pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tidak dilakukan. "Waktu itu di-reschedule," ujar Johan.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Setelah itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Iadijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)