Agung Ingatkan Akom dan Bamsoet Tak Terus Berkoar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak serta-merta mengembalikan kepengurusan pengurus partai berlambang beringin itu pada hasil musyawarah nasional (munas) di Riau pada 2009. Sebab, keberadaan DPP Golkar hasil munas Riau sudah berakhir dengan terselengaranya munas tahun 2010 baik oleh kubu Agung di Ancol maupun pihak Ical di Bali.
“Sesungguhnya, DPP Golkar hasil munas Riau sudah diakhiri oleh DPP hasil munas di Bali dan DPP hasil munas Jakarta (Ancol, red). Kemudian terakhir dinyatakan sudah tidak berlaku oleh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015," kata Agun di Jakarta, Rabu (8/4).
Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) ini menjelaskan, putusan sela PTUN tidak lantas menegasikan SK menkumham. Sebab, karena sifat putusan lembaga peradilan tidak berlaku surut.
"Keputusan pejabat negara tersebut sah dan mengikat menurut hukum selama keputusan tersebut belum diputus atau diuji sah atau tidaknya oleh hakim sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Karena itu, Agun berharap agar pihak Ical tidak terus-menerus menebar opini bahwa kepengurusan yang saah saat ini adalah hasil munas Golkar di Riau. Agun juga menyebut dua nama dari kubu Ical yang masih ngotot bertahan sebagai pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR, yakni Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo.
"Dengan demikian, FPG DPR RI yang dipimpin Akom (Ade Komaruddin) sebagai ketua dan Bamsoet (Bambang Soesatyo) sebagai sekretaris sudah tidak memiliki keabsahan untuk menjalankan fungsi parlemen di DPR RI," pungkasnya.(fas/jpnn)