Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5) siang tadi.
Yasonna mengaku belum mempelajari putusan tersebut. Namun dia merasa, celah untuk mengajukan banding belum tertutup. "Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5).
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan segera mempelajari putusan PTUN dan memberi tanggapan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan, majelis hakim menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Tergugat intervensi, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Meski begitu, majelis masih memberikan ruang bagi kubu Munas Ancol maupun Kemenkum HAM untuk mengajukan banding. Kedua pihak punya waktu 14 hari sejak putusan dibuat untuk mengambil langkah tersebut. (dil/jpnn)