Agung Tidak Terima...Agung Mau Banding!
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono tidak puas atas putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar.
"Saya tidak terima dan saya akan banding," kata Agung Laksono, sambil meninggalkan lokasi PTUN, di Jakarta Timur, Senin (18/5).
Sementara Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian menilai putusan PTUN tersebut tidak adil. Pasalnya, hakim PTUN memutuskan perkara kepengurusan Partai Golkar melampaui kewenangannya.
"Kami menilai putusan ini tidak adil. Kami dan Kemenkumham langsung menyatakan banding. Kami melihat hakim memutuskan perkara melampaui kewenangannya," tegas Lawrence.
Kekeliruan hakim PTUN menurut Lawrence, karena mereka menilai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak bersifat final dan mengikat. Padahal, sesuai dengan UU Parpol, putusan MPG bersifat final dan mengikat.
"Kami menilai hakim menerobos UU karena menyatakan MPG tidak mempunyai kompetensi absolut. Itu yang diterobos hakim, UU Parpol sudah jelas-jelas menyatakan hal itu," tegasnya.
Selain itu, Lawrence juga menilai hakim PTUN mengabaikan surat Ketua MPG Muladi saat Muladi diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan di PTUN. "Makanya, kami banding agar diluruskan putusan PTUN ini," pungkasnya. (fas/jpnn)