Ahli Pidana: Kalau Sudah Cukup Bukti, Segera P21
jpnn.com - JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan jika berkas perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memenuhi syarat, kejaksaan harus segera menyatakan P21 (lengkap).
Setelah itu, kejaksaan mengajukannya ke persidangan.
"Tinggal diteliti kejaksaan apakah memang sudah dianggap cukup, memenuhi syarat materil maupun non materil. Kalau sudah cukup, segera di P21. Supaya kemudian bisa segera disidangkan," kata Huda kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
Dia mengatakan, sesuai aturan kejaksaan punya waktu 14 hari untuk menilai apakah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ini cukup atau tidak.
Dia berharap, tidak lebih dari 14 hari berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak, ada petunjuk yang harus dilengkapi.
"Sehingga tahapan berikutnya melimpahkan tersangka dan barang buktinya," kata dia.
Ketua tim jaksa peneliti berkas Ahok, Ali Mukartono mengatakan mengatakan penelitian masih terus dilakukan. "Tim masih meneliti," katanya, Selasa (29/11) di Kejaksaan Agung.
Dia berjanji secepatnya berkas perkara itu akan selesai diteliti. "Tidak ada target, secepatnyalah," kata dia. (boy/jpnn)