Ahmad Dhani Resmi Laporkan Farhat
jpnn.com - JAKARTA -- Perseteruan antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas berlanjut ke proses hukum. Ahmad Dhani resmi melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12) malam.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor; LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus. Farhat dilapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, terkait pasal 27 (3) jo 45 UU ITE.
Farhat juga dilapor dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Saya terpaksa melaporkan pengguna twitter yang mengganggu. Karena semenjak September cukup menguras kesabaran, sampai Desember masih nge-twitt yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan, dan bohong," kata Ahmad Dhani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Selasa (3/12) malam.
Ahmad Dhani berharap dengan laporan ini, Farhat tak lagi menuliskan kicauan di twitter yang menyerang pribadinya. Laporan terhadap Farhat ini juga dilakukan untuk mencegah hal-hal anarkis.
"Syukur-syukur bisa dapat efek jera. Yang saya takutkan nanti ada efek lain, seperti hal anarkis. Karena ada potensi anak, ponakan, keluarga untuk melakukan tindak kekerasan kepada yang bersangkutan," terang Dhani. (abu/jpnn)