Ahok Bakal 2 Tahun di Rutan Mako Brimob? Ini Kata Pengacaranya
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengaku belum tahu apakah kliennya bakal menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat atau justru di lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, berdasar aturan dan praktik yang ada maka pemindahan bisa dilakukan jika narapidana melakukan kesalahan.
"Kalau penempatan itu demi keamanan, selama Pak Ahok tidak melakukan kesalahan, biasanya itu tidak ada perubahan. Apalagi kalau dia bisa berbuat sesuatu yang baik di sana," kata Wayan saat dihubungi, Kamis (22/6).
Sebelumnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang memutuskan menitipkan Ahok di Mako Brimob setelah vonis atas mantan gubernur DKI itu dieksekusi, Rabu (21/6). Keputusan untuk menitipkan Ahok didasarkan pada faktor keamanan.
Wayan pun mendukung keputusan Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob. Menurut dia, Lapas Cipinang tentu tidak sembarangan ketika mengeluarkan keputusan.
"Ini bukan keputusan mendadak. Saya rasa sudah tepat lah, harus kita dukung bersama. Jadi, ditempatkan di sana (Mako Brimob) mesti dilihat kesamaan haknya, yaitu memperoleh keamanan, jangan dilihat perbedaan tempatnya," ungkap Wayan.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Setelah persidangan dengan agenda pembacaan vonis itu, Ahok diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang. Kemudian, Ahok dipindah ke Mako Brimob pada 10 Mei dini hari.(gil/jpnn)