Ahok Bilang Calon Kapolri Berstatus Tersangka Tidak Harus Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai status Komjen Budi Gunawan. Hal ini disampaikan Ahok menanggapi apakah Budi harus mundur karena sudah menjadi tersangka.
"Kalau presiden merasa tersangka (harus mundur, Red.), mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/1).
Ahok menjelaskan kondisi Budi berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka.
"Kalau kasus KPK, tersangka saja sudah harus mundur, itu undang-undang tentang KPK. Tapi undang-undang yang lain, polisi tersangka tidak harus mundur," tuturnya.
Ahok menyatakan seorang anggota kepolisian yang menjadi tersangka suatu kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.(gil/jpnn)