Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat
"Kalau dia sudah dipenjara, jenis kampanye yang berkaitan dengan kehadiran dia itu tidak bisa dilaksanakan,’’ ujarnya di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (5/12).
Sebagai gantinya, lanjut Sigit, aktivitas kampanye dapat dilakukan tim sukses melalui penyebaran bahan kampanye atau pertemuan terbuka.
’’Hak kampanye melalui alat peraga dan iklan di media cetak juga masih dapat,’’ jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan kampanye debat terbuka? Sigit menjelaskan bahwa sebetulnya debat merupakan aktivitas yang bersifat wajib.
Bahkan, sudah disiapkan sanksi berupa tidak diberikannya hak iklan media jika debat tidak dilakukan.
Dalam pasal 22A ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) diatur secara limitatif bahwa calon boleh tidak mengikuti debat kalau menjalankan ibadah atau menderita sakit.
Karena itu, bila merujuk aturan tersebut, calon berstatus tersangka yang menjalani tahanan masih memiliki kesempatan.
Namun, semua akan bergantung pada perizinan dari lembaga penegak hukum.