Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mencabut upaya banding perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dihargai.
"Selama itu dalam koridor hukum, berarti kita harus menghormati," kata Ara -sapaan Maruarar- di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
Lagi pula, kata Ara menambahkan, Ahok juga tidak mengajukan banding. Sebab, mantan bupati Belitung Timur itu tidak mau membuat situasi menjadi gaduh.
Menurut Ara, keputusan Ahok dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding akan membuat situasi di Jakarta menjadi rukun. Karenanya Ara menyebut keputusan Ahok dan jaksa merupakan yang terbaik.
"Bayangin Ahok menolak banding, kemudian sekarang Kejaksaan membatalkan banding, saya pikir itu hal baik dan memberikan kesejukan tersendiri. Udah deh, kalau kata Pak Jokowi, pemimpinnya rukun, rakyatnya rukun," ucap Ara.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan gubernur DKI itu terbukti melakukan penodaan agama.(gil/jpnn)