Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Selasa, 09 Mei 2017 – 12:23 WIB
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)