Ahok Gak Mungkin Kabur, Tak Perlu Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan di DPR Risa Mariska menghormati keputusan Bareskrim Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Namun, Risa menilai calon gubernur yang diusung PDIP di Pilkada DKI Jakarta, tidak perlu dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka.
"Dalam kasus ini kami menilai belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan," kata Risa melalui pesan singkat, Rabu (16/11).
Persyaratan penahanan itu karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Dari ketentuan tersebut kami yakin Ahok tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk proses penyidikan," tegas Anggota Komisi III DPR ini.
Di sisi lain, penetapan Ahok sebagai tersangka juga tidak menggugurkan statusnya sebagai pasangan calon gubernur DKI. Karena itu, PDIP sebagai salah satu pengusung Ahok-Djarot S Hidahay akan tetap menjalankan tahapan pilgub DKI sesuai aturan yang ada.
"Kami juga berharap agar jangan lagi ada penolakan atau upaya menghalang-halangi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kami. Biarkan proses hukum dan demokrasi berjalan dengan baik," pintanya. (fat/jpnn)