Ahok Kantongi Hak Asuh, tapi Tunggu Bebas dari Bui
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tak hanya mengabulkan gugatan Basuki T Purnama alias Ahok untuk menceraikan Veronica Tan. Pengadilan juga mengabulkan permohonan Ahok untuk memiliki hak asuh atas anak-anaknya.
Ada dua anak Ahok yang masih di bawah umur, yakni Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama. Majelis hakim PN Jakut yang diketuai Sutardji memutuskan Ahok memiliki hak asuh atas dua anaknya yang kini bersama Veronica itu.
“Menyatakan b?hw? penggugat (Ahok, red) ??b?g?? orang tua ??ng mempunyai hak asuh untuk memelihara d?n mendidik anak ??ng m???h d? bawah umur ???tu Natania d?n Daud, ??l?ku wali bapak,” kata Sutarji saat membacakan putusan di PN Jakut, Rabu (4/4).
Ahok dan Vero menikah pada 6 September 1997. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Hanya saja, majelis memutuskan untuk sementara Natania dan Daud tetap ikut Vero. Pasalnya, Ahok yang memiliki hak asuh masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara penodaan agama.
“Penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua. Maka sebelum penggugat keluar keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya,” sebut Sutardji.
Meski demikian, majelis juga memerintahkan Vero untuk langsung menyerahkan Natania dan Daud jika kelak Ahok bebas. “Setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," ucap Sutardji.(mg1/jpnn)