Ahok tak Tahu Farhat Diancam Kader Gerindra
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:08 WIB
Menurut Habiburokhman, Farhat bisa dikenakan pasal pidana karena tindakannya. Alasannya, penghinaan terhadap etnis ataupun ras merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi rasial dan etnis.
“Sikap menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, merupakan tindak pidana serius yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegasnya. (dil/jpnn)