AJI: Putusan MK Jamin Kebebasan Pers dalam Pilpres
Senin, 06 Juli 2009 – 18:10 WIB
Putusan tersebut, menurut pihak AJI lagi, juga menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa membredel pers. Sebab, amar putusan MK itu menyatakan bahwa ancaman bredel sebagaimana diatur dalam peraturan pilpres bertentangan dengan konstitusi. "Jaminan kebebasan pers oleh konstitusi tidak bisa dibatasi oleh undang-undang," kata Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia pula.
Sebagai informasi latar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan tujuh pimpinan redaksi media massa, sebelumnya memang mengajukan uji materi pasal 47 ayat (5), pasal 56 ayat (2) dan (3), serta pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebabnya, pasal-pasal tersebut melarang pers membuat berita selama masa tenang pilpres, yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, sedangkan bagi pers yang melanggar diancam sanksi administrasi hingga pelarangan terbit. (lev/JPNN)