Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:27 WIB
Jika terbukti bersalah, dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan. Untuk motif dari penikaman ini masih kami dalami. Pelaku, korban dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab dari pertikaian yang berujung penganiayaan," pungkasnya. (zrn)