Ajukan Judicial Review Agar Golkar Tak Semena-mena
jpnn.com - JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Nusron Wahid, yang dipecat oleh partai pimpinan Aburizal Bakrie bersama dua rekannya, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Nusron, judicial review itu mereka ajukan agar partai Golkar tidak semena-mena memecat kadernya. Sehingga tidak ada lagi kader Golkar ke depan yang menjadi korban segelintir elit partainya.
"Tahun 2014 saya mendapatkan suara penuh 100 persen BPP, tidak ada sumbangan parpol. Atas dasar ini kami akan laukan judicial review Undang-undang Pemilu," kata Nusron saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).
Dijelaskan, ke depan kader partai yang menjadi calon legislatif dan mendapatkan mandat penuh dari rakyat dalam pemilu tidak boleh diganti semena-mena bila mereka tidak melanggar hukum.
"Mandat penuh artinya tidak ada bantuan suara partai, memenuhi bilangan pembagi, tidak boleh diganti semena-mena oleh parpol kecuali mereka melanggar hukum," tegasnya.
Nusron, merupakan caleg dari Golkar peraih suara terbanyak. Namun karena dalam pemilu presiden lalu dia mendukung pasangan joko Widodo-Jusuf Kalla yang tidak didukung Golkar, Aburizal Bakrie pun menanda tangani surat pemecatannya.(fat/jpnn)