Ajukan Kasasi, Pengacara Vadel Badjideh: Saya Enggak Akan Pernah Berhenti
Menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim yang menangani tahapan tersebut.
"Tanggapan banding, enggak apa-apa, sah-sah saja mau dinaikin. Jangan 12 (tahun), mau naik lebih tinggi juga enggak apa-apa. Haknya" ucap Oya.
Akan tetapi, dia menilai bahwa kemungkinan hakim tingkat banding tak memeriksa memori banding yang diajukan pihaknya dengan saksama.
"Kalau lihat dari putusannya jadi naik, dia hanya melihat apa yang ada di publik. Tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan. Itu saja," tutur Oya.
Oleh karena itu, dia mengaku kecewa dengan putusan hakim tingkat banding tersebut.
"Kecewa lah. Begini ya, bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Coba dibaca dengan saksama fakta persidangannya apa. Kami pun punya rekaman persidangannya. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu saja," kata Oya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Atas putusan tersebut, pihak Vadel Badjideh telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
JPNN.com