Ajukan Kasasi, Pengacara Vadel Badjideh: Saya Enggak Akan Pernah Berhenti
Rabu, 26 November 2025 – 04:56 WIB
Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7). Foto: Firda/JPNN.com
Akan tetapi, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun pertimbangan hakim memperberat hukuman karena perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.
Kekinian, pihak Vadel Badjideh mengajukan upaya kasasi ke MA. (mcr7/jpnn)
JPNN.com