Akademisi Usulkan SP3 Kasus Bambang Widjojanto, Ini Tanggapan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan usulan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Bambang Widjojanto.
Hla ini disampaikan Presiden Jokowi setelah 40 akademisi mengirim surat yang berisi rekomendasi tentang pendapat hukum atas perlunya penghentian penyidikan kasus itu.
“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi seperti yang dikutip dari situs Setkab.go.id, Minggu (4/10).
Usulan yang disampaikan puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum itu menyimpulkan bahwa secara hukum tidak cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjajanto hingga ke pengadilan. Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkaranya.
Sebagaimana diketahui, Bambang ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus dugaan keterangan palsu terkait penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Ia telah disangka melakukan tindak pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.(flo/jpnn)