Akbar Faisal Resmi Adukan Tiga Anggota DPR ke MKD
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faisal resmi mengadukan tiga rekannya di mahkamah etik DPR itu terkait dugaan pelanggaran etika dalam menangani skandal Papa Minta Saham yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Ketiganya adalah anggota dewan dari fraksi Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir.
Pengaduan ini dibuat Akbar Faisal, setelah kemarin Ridwan Bae mengadukannya ke MKD terkait dugaan membocorkan informasi sidang tertutup MKD ke publik.
“Yang teradu saya 3 orang sekaligus, saudara Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Aduannya adalah dugaan pelanggaran Peraturan DPR Nomor I tahun 2015 tentang Kode Etik DPR,” tegas Akbar, saat konferensi pers di komplek parlemen Jakarta, Selasa (15/12).
Ketika itu, politikus Partai Nasdem tersebut terang-terangan mengatakan Ridwan Bae adalah anggota MKD yang berupaya membelokkan logika persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto dengan mempersoalkan legalitas alat bukti dan legal standing pengadu. Termasuk meminta kasus ditutup.
“Anda mungkn ingat, Ridwan Bae bersama anggota lain terus-menerus meminta supaya kasus Setya Novanto ditutup alias kasus ditutup, sementara bukti-bukti persidangan tidak cukup bukti untuk itu (ditutup),” tegasnya.
Selain itu, dalam pengaduannya, Akbar mempersoalkan pertemuan ketiga teradu dengan saksi Menkopolhukam dan hadir dalam acara konferensi persnya 11 Desember 2015 di Kemenkopolhukam, padahal mereka bertiga berstatus anggota dan pimpinan MKD.
“Bahwa kehadiran teradu dalam hal ini 3 orang ini terkhusus Ridwan Bae dalam konferensi pers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen, bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya," ujar Akbar.
Kemudian, kehadiran para teradu di kantor Kemenkopolhukam dianggap Akbar tidak pantas dan tidak patut, merendahkan citra dan kehormatan serta mencemarkan nama baik dan institusi MKD dan DPR.(fat/jpnn)