Akbar Sebut JK Masih Mau Jadi Cawapres Lagi, Tapi...
jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior Golkar Akbar Tanjung menyatakan, Jusuf Kalla sebenarnya masih mau bila maju mendampingi Joko Widodo pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hanya saja, konstitusi membatasi jabatan wakil presiden hanya untuk dua periode.
Akbar mengatakan itu di sela-sela acara istigasah yang digelar Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/2). “Pak JK memang dua hari lalu sudah menyatakan kesediannya bila diajak kembali,” ujarnya.
Mantan ketua umum Golkar itu menambahkan, JK mau menjadi cawapres lagi jika memang ada aspirasi dan memungkinkan secara konstitusi. “Dengan catatan mendapat dukungan dari publik, demi kepentingan negara dan sejalan dengan konstitusi,” imbuh Akbar.
Mantan ketua DPR itu menjelaskan, keinginan JK tampaknya terhalang konstitusi. Sebab, ketua umum Golkar periode 2004-2009 itu pernah dua periode menjadi wakil presiden.
JK pernah menjadi wakil presiden bagi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009. Sedangkan periode kedua bagi JK di kursi wapres adalah 2014-2019.
Akbar menambahkan, UUD 1945 mengatur presiden dan wapres hanya bisa dipilih maksimal dua kali untuk jabatan yang sama. Karena itu, politikus asal Sibolga, Sumatera Utara tersebut menyebut JK tak memungkinkan menjadi cawapres lagi.
“Karena itu yang dirumuskan dalam amandemen UUD 1945,” sambung dia.(mg1/jpnn)