Akhirnya, Anggodo Tersangka
Kamis, 14 Januari 2010 – 16:07 WIB
Ditambahkan Johan, Anggodo Widjojo disangka dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang No 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, Anggodo tampak dijerar karena dianggap menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan.
Sementara itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menegasakan pihaknya sangat percaya dengan proses yang dilakukan KPK. Karena itu, proses yang sedang berlangsung ini akan diamati dengan sebaik-baiknya. "Kita lihat saja nanti bagaimana, kita tunggu lah," kata Bonaran.(eff/fuz/jpnn)