Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPTSelasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa ada sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor. Warga negara Indonesia yang belum mendaftar dan terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan KTP bagi WNI yang tinggal di Indonesia atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. "Untuk KTP, harus dilengkapi KK (kartu keluarga) atau dokumen lain," jelasnya.
Selanjutnya, KTP yang dimiliki tidak sembarangan bisa digunakan WNI. Mahfud menyatakan, pemilih yang belum terdaftar harus menggunakan KTP-nya sesuai alamat RT dan RW yang tertera.
Pada ketentuan lain, sebelum menggunakan hak pilih, MK memutus bahwa pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar dulu melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat. "Pendaftaran menggunakan KTP atau paspor baru dilakukan sejam sebelum pemungutan suara berakhir," ungkapnya membacakan putusan.