Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPTSelasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Terlebih, ketentuan konstitusi telah menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dalam UU No 42 Tahun 2008 tersebut merupakan sebuah aturan administratif yang bersifat menghambat hak pilih. "Padahal, hak pilih seseorang tidak bisa dihambat oleh batasan aturan atau ketentuan administratif," ujarnya.
MK menimbang bahwa hak pilih merupakan ketentuan konstitusi. Diperlukan sebuah solusi, sehingga penggunaannya tidak dihalangi. "Penggunaan KTP dan paspor merupakan satu alternatif," kata Arsyad.
Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam peraturan KPU. "MK juga menilai ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam sebuah perppu, mengingat hal itu berpotensi dibatalkan dalam political review di DPR," jelasnya.