Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPTSelasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepat. Sidang perdana dimulai pukul 10.00 kemarin. Pukul 17.00, MK langsung menetapkan putusan.
Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK. "Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat," ungkapnya.
Respons KPU
KPU langsung merespons putusan tersebut. Dalam keterangan pers di kantornya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut.