Akhirnya, Kejati Cegah La Nyalla ke Luar Negeri
jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bukan hanya menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka tapi juga mencegahnya keluar negeri. Penyidik kejaksaan mengirimkan surat pencegahan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disampaikan ke imigrasi.
''Kemarin (Rabu) surat permohonan pencegahan sudah kami buat dan kirim ke Kejagung,'' kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Surat pencegahan ke luar negeri itu dimaksudkan agar La Nyalla tidak meninggalkan Indonesia. Sebab, keterangannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sangat diperlukan.
''Pencegahan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi,'' ujar dia. (may/c19/ady/flo/jpnn)