Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Susi Dihukum Mati

Rabu, 02 Maret 2016 – 10:43 WIB
Akhirnya, Susi Dihukum Mati - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - SURABAYA - Satu lagi hukuman mati untuk kasus narkoba digedok majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu dijatuhkan kepada Tri Diah Torissiah alias Susi kemarin (1/3). Perempuan berusia 31 tahun tersebut diputus bersalah atas peredaran sabu-sabu seberat 50 kg yang melibatkan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Dua nama terakhir juga sudah dihukum mati oleh hakim pada 1 Februari lalu.

Susi sebenarnya lebih dari satu kali terjerat kasus narkoba. Bahkan, untuk kasus yang mengantarnya pada hukuman mati kali ini, dia menjalaninya saat sedang berada di Rutan Medaeng. 

Dalam persidangan sebelumnya, Susi disebut berperan menghubungkan Yoyok (bandar narkoba di Lapas Nusakambangan) dengan Latif dan Indri. Komplotan itu beroperasi mengedarkan narkoba seberat 50 kg. Namun, barang bukti yang ditemukan penyidik hanya 13 kg.

Mengawali sidang kemarin, hakim memberi tahu Susi bahwa dia berhak menolak atau menerima putusan apa pun yang dibacakan hakim. Sejak saat itu, air mata Susi berlinang. Dia mendengarkan pembacaan pertimbangan hakim dengan tangisan tiada henti. Sesekali menggeleng-gelengkan kepala.

Tangis Susi semakin pecah saat hakim ketua Kamarudin Simanjuntak menyebut hukuman mati, sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf yang bisa meringankan maupun membebaskan Susi dari jeratan hukum. 

"Terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman lain, namun masih mengulangi hal yang sama," ucap Kamarudin. Fakta bahwa Susi menjalankan kejahatan dari dalam penjara itu pulalah yang membuat hakim mantap menolak pembelaan Susi dan kuasa hukumnya pada sidang dua pekan lalu. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Kamarudin Simanjuntak, Ferdinandus, dan Tugiyanto menilai Susi terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa. Yakni, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 tentang jual beli dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. 

Keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan sementara di PN Surabaya, Susi menutup sebagian mukanya dengan kerudung ungu yang dia pakai. Dia menolak menjawab pertanyaan dari para wartawan. Di dalam sel tahanan sementara, Susi juga tidak bisa berhenti menangis.(hay/c6/fat/flo/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News