Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil Hanya Dicopot Sementara

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 17:41 WIB
Akil Hanya Dicopot Sementara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10).

"Hari ini, saat ini, dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantornya, Istana Kepresidenan, Jakarta.

Akil diberhentikan lantaran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap oleh KPK. Saat ini, Akil tengah mendekam di Rutan KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (4/10), Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Akil kepada presiden. Sesuai amanat undang-undang pemberhentian hakim konstitusi harus disahkan oleh pihak yang mengangkatnya yaitu presiden. (dil/jpnn)

:ads="1"

 

JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News