Jumat, 10 Desember 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyiapkan skenario lain jika tuduhan penyuapan terhadap dirinya nanti tidak terbukti. "Berarti ada pencemaran nama baik nantinya, dan itu merupakan sebuah fitnah," ujar Akil Mochtar usai jumpa pers di gedung MK, Jum'at (10/12).
"Saya kira itu sudah masuk delik pencemaran nama baik. oleh sebab itu, harus dipertanggungjawabkan atas fitnah yang dilaporkan seperti ini," imbuhnya. Untuk itu, jika memang nantinya dugaan suap tidak terbukti menurut penyidik, kasus ini akan tetap dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam laporannya.
"Kita juga punya kehormatan, keluarga, dan lembaga ini (Mahkamah Konstitusi, red) perlu kita jaga bersama," ujar Akil Muchtar.
Lanjut Akil, Pastinya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Masa ada tuduhan penyuapan dan rekomendasi tim bahwa kasus ini harus dibawa ke penegak hukum KPK, mau didiamkan. Ya kita tindaklanjuti dengan melaporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.
(kyd/jpnn)