Akil Tuding Bambang Suroso Langgar Etika
Selasa, 18 Oktober 2011 – 10:49 WIB
Menurutnya, dalam sengketa Pemilukada kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang telah diputus perkaranya beberapa minggu lalu, pasangan pemenang dalam pemilukada tersebut juga diusung partai berlambang pohon beringin.
Tapi lanjut Akil, dalam amar putusan, MK mengabulkan gugatan pemohon dan membatalkan hasil pemilukada yang menetapkan pasangan dari Golkar tersebut sebagai pemenang sehingga dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Meski mantan Politisi Golkar, Akil mengaku tidak memiliki kepentingan apapun dengan partai yang pernah membawanya duduk menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 1999-2004. Ditegaskannya, dirinya dan delapan hakim konstitusi lainnya dalam mengadili perkara tidak melihat latar belakang partai para pihak yang bersengketa, tetapi yang dipertimbangkan adalah demi rasa keadilan. "Ada yang lebih sadis putusan saya, Kota Tebing Tinggi, Walikota terpilih ketua Golkar, ketua DPRD setempat saya diskualifikasi," tandas Akil.