AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Andri menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.
Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar.
Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.
Soal motif pembunuhan, Kombes Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ulil Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan itu, AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan.
Akan tetapi, karena keinginannya tidak dipenuhi korban, AKP Dadang lantas menembak kepala korban hingga AKP Ulil tewas.
AKP Ulil Ryanto Mendapat Kenaikan Pangkat
Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.