Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati

Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati - JPNN.COM
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol).

Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11).

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari.

Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ulil Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Kapolri pun memastikan penyidikan kasus penembakan itu akan dilakukan transparan. Dia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar terancam dihukum mati setelah membunuh Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengusut tambang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close