Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang

Rabu, 29 April 2020 – 17:34 WIB
AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Narkoba jenis sabu-sabu. Foto Ilustrasi: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, MEDAN - Seorang perwira polisi berinisial AKP DHP dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu karena melakukan perbuatan terlarang.

Ia dinyatakan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Buktinya, hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Ia pun langsung dimutasi sebagai Pama Polrestabes Medan untuk mempercepat proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan dimutasi dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu menjadi Pama Polrestabes Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Masih diperiksa Bid Pro Polda Sumut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DH Pasaribu diamankan personel Bid Propam Polda Sumut karena dinyatakan positif narkoba.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Bid Propam Polda Sumut terkait adanya tangkapan seorang pria berinisial C karena narkoba. Namun dalam penangkapan ini, Bid Propam Polda Sumut mencurigai adanya suatu kecurangan.

Kemudian Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan agar personel yang terlibat, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek Pancur Batu, yang ikut melakukan penangkapan tersangka tersebut menjalani tes urine.

BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi

Dari hasil tes urine, DH Pasaribu terbukti positif narkoba, sehingga dia langsung diboyong ke Bid Propam untuk menjalani pemeriksaan.(antara/jpnn)

Seorang perwira polisi berinisial AKP DHP dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu karena melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close