Aksi Heroik Cewek yang Mengejar Penjambret hingga Tertangkap
Senin, 05 Juni 2017 – 15:59 WIB
“Kami langsung melerai kemarahan warga, dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk kami mintai keterangan,” ungkap Yudho.
Kini Khoirul meringkuk di balik jeruji besi di Mapolsek Kenjeran. Khoirul akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya. (yaz/no)