Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan
Jumat, 20 September 2024 – 19:02 WIB
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," tegasnya.
Akibat ulahnya, pelaku pelaku terancam jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.(mcr5/jpnn)