Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
Selasa, 13 Januari 2009 – 10:59 WIB
Permohonan didaftarkan langsung oleh ketua tim JPU Cirus Sinaga yang didampingi anggotanya, Iwan Setiawan. Akta kasasi bernomor 02/Akta.Pid/2009/PN.Jkt.Sel itu ditandatangani Cirus selaku pemohon dan Lilies Djuaningsih, sekretaris panitera PN Jaksel.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, dalam memori kasasi jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas terhadap mantan Danjen Kopassus itu merupakan bebas tidak murni. ”Ini putusan bebas tidak murni karena ada kesalahan penerapan hukum,” kata Jasman ditemui di Kejagung. ”Teknisnya bagaimana isi memori kasasi, lihat nanti,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, ada yurisprudensi meski pihak Muchdi mendalilkan pasal 244 KUHAP putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi. Yurisprudensi itu adalah perkara korupsi yang melibatkan bekas direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa tahun 1982.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan pada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni.
Pihak Muchdi langsung menanggapi langkah jaksa tersebut. ”Jaksa melanjutkan kesalahan prosedural KUHAP karena menurut pasal 244 KUHAP disebutkan tidak ada upaya banding dan kasasi dalam putusan bebas murni,” kata Luthfie Hakim di Bareskrim kemarin (12/1). Dia datang di Mabes Polri untuk mendampingi kliennya yang lain.
Sedangkan menanggapi Kepmen Hakim no M 14.PW.07.03 tahun 1983 yang berbunyi, Demi hukum dan kebenaran, suatu putusan bebas yang tidak dapat dimintakan banding dapat dimintakan kasasi, Luthfie mengatakan, ”itu produk Orba di masa Soeharto. (Kepmen itu) tidak bisa mengesampingkan UU (KUHP).” (fal/naz/kim)