Akta Kelahiran Bakal Digratiskan
jpnn.com - PURWOKERTO- Bupati Banyumas Ir Achmad Husein membuat terobosan baru untuk pengurusan akta kelahiran. Husein menjanjikan mulai 2014, pengurusan akta kelahiran untuk semua warganya akan digratiskan. Hal itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) pimpinan Drs Slamet Efendi Yusuf di Graha Satria, Rabu (18/9).
Acara dihadiri Asistem Pemerintahan dan Administrasi Purwadi Santoso, Kepala Dindukcapil, camat se-Banyumas serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan pemuda serta tokoh masyarakat. Kerjasamanya berupa sosialisasi cara pembuatan dokumen pribadi, akta kelahiran.
Saat ini, pengurusan akta kelahiran gratis hanya untuk anak umur 0 sampai 60 hari. Selebihnya, jika terlambat mengurus akan dikenakan denda, sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Denda dikenakan, untuk pengurusan keterlambatan di atas 60 hari sampai 1 tahun sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan lebih dari satu tahun, dendanya Rp 25 ribu.
Bahkan, untuk melapangkan rencana tersebut Husein sudah menginstruksikan Bappeda untuk menyediakan anggaran Rp 1 miliar dalam anggaran 2014. Jumlah ini menyesuaikan dengan besaran pendapatan dari denda retribusi pembuatan akta kelahiran tahun 2013 yakni Rp 927 juta. "Nanti kita akan gali pendapatan lain," katanya.
Bupati berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat. Sebab, dia masih melihat masyarakat yang kesulitan baik biaya maupun pengurusan akta kelahiran. Padahal, Pemkab Banyumas sudah memudahkan layanan pengurusan akta kelahiran. Yakni dengan sistem jemput bola di kecamatan. "Tahun ini pelayanan akta sudah didekatkan di kantor kecamatan dan
tidak lagi lewat pengadilan. Makanya mulai akhir 2014 saya berjanji akan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran." kata Bupati disambut tepuk tangan hadirin.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Kepala Dindukcapil Ratimin Sejowikarto SSos MHum mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan tersebut, harus merevisi dulu Perda terkait. Sebab, denda yang berlaku saat ini menyesuaikan dengan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. "Jika memang akan digratiskan, artinya Perda harus disesuaikan," katanya.
Sehingga menurut Ratimin, langka pertama sebelum dilaksanakanya kebijakan tersebut harus merevisi perda dengan nota dinas dari bupati. "Namanya denda bukan pungutan. Karena diatur dalam Perda, tidak bisa langsung diterapkan dalam waktu cepat," katanya.
Acara ditutup dengan penyerahan alat peraga dari ketua IKI kepada Bupati, kepala Dindukcapil dan perwakilan masyarakat dan pemberian kenangan-kenangan dari bupati. (azz/acd)