Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akui Memfasilitasi DPRD Jambi, Zumi Zola: Sesuai Aturan

Rabu, 06 Desember 2017 – 19:55 WIB
Akui Memfasilitasi DPRD Jambi, Zumi Zola: Sesuai Aturan - JPNN.COM
Zumi Zola. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jambi Zumi Zola Zukifli mengatakan bahwa hubungan pemerintahannya dengan dengan DPRD Provinsi Jambi berjalan baik sebelum terjadinya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah anak buahnya.

Zumi juga mengaku, sebagai pimpinan dia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi untuk bertindak sesuai aturan yang ada dalam menyusun RAPBD dan membahasnya dengan dewan.

"Yang setahu saya adalah perintahnya itu lakukan sesuai dengan prosedur. Kan sudah ada ya statement dari Sekda mengatakan (saya) tidak ada terlibat,” ucap Zumi ditanya soal dugaan suap APBD Jambi yang sedang diproses KPK, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).

Secara kelembagaan, Zumi mengaku pernah memfasilitasi aspirasi DPRD Jambi terkait apa yang mereka butuhkan untuk daerah pemilihan masing-masing. Tapi, itu dilakukan sesuai aturan.

“Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman DPRD, misalnya di dapilnya butuh jalan, butuh bantuan untuk nelayan. Selama itu tidak menyalahi aturan, kami fasilitasi. Tetapi kalau menyalahi aturan tidak bisa. Tiba-tiba nanti di penghujung, ada. Nah itu tidak bisa," ungkap ketua DPW PAN Provinsi Jambi itu.

Saat ini, Zumi menyerahkan proses hukum anak buahnya yang terlibat kasus ke KPK. Bahkan bila diperlukan, dia siap datang ke gedung lembaga antirasuah untuk keterangan bila dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemanggilan itu. Yang jelas kami akan dukung agar proses ini segera selesai. Masyarakat Jambi juga mengharapkan itu,” pungkas dia.(fat/jpnn)

Saya memfasilitasi pokok pikiran dari DPRD, misalnya di dapilnya butuh jalan, butuh bantuan untuk nelayan. Selama itu tak menyalahi aturan, kami memfasilitasi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News