Akui Tiga Kali Gerayangi Keponakan Sendiri
jpnn.com - CURUP - Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Bengkulu, Kamis (14/8) pagi berhasil menciduk tersangka pencabulan terhadap keponakan sendiri.
Adalah En (31) warga Kecamatan Curup Tengah yang dilaporkan oleh orang tua korban, Suci (4)-naman samaran. Dia ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Wakapolres RL, Kompol. Novi Ari Adrian menerangkan, tersangka ditangkap setelah penyidik memiliki cukup bukti berdasarkan keterangan dari korban yang didampingi orangtuanya serta sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, perbuatan cabul itu sudah tiga kali. Itu dilakukan di kediaman tersangka saat korban sedang bermain dengan anak tersangka," kata Novi.
Novi menegaskan, alat bukti berdasarkan keterangan saksi sebelumnya sudah cukup untuk menetapkan En sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya korban lain.
Sebagaimana diketahui, aksi bejat En terungkap karena korban menceritakan perlakuan tersebut kepada orangtuanya. Aksi cabul tersebut terjadi pertengahan Juni silam. Namun baru dilaporkan ke Polres RL, Rabu (6/8) lalu. Tersangka diketahui merupakan adik ibu korban.
Peristiwa terjadi saat korban sedang bermain dengan anak tersangka. Lantaran masih ada hubungan keluarga, orang tua korban tidak curiga terhadap kelakukan tersangka. Saat itu, korban yang sedang bermain bersama dengan anak terlapor di kediaman tersangka didekati oleh tersangka.
Tersangka menggerayangi kemaluan korban di hadapan anaknya sendiri. Akibat ulah tersangka, korban megalami rasa sakit di bagian kemaluannya.(cuy)